Majelis Hakim Akhirnya Vonis Ahmad Dhani Setahun Penjara
Musisi yang juga politikus Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Selasa 11 Juni 2019.
"Terbukti secara sah bersalah mendistribusikan atau mentransmisikan video yang memiliki unsur pencemaran nama baik sehingga bisa diakses oleh khalayak," ujar Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan vonis terhadap Dhani dalam sidang di PN Surabaya.
Vonis itu lebih ringan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim memvonis Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.
Dalam sidang penuntutan yang berlangsung pada 23 April lalu, JPU menyatakan Dhani memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam vlognya.
Dalam kasus ini, JPU menganggap Dhani melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (frd)
Advertisement