Mainkan Kredit, 6 Pegawai BTN Jember Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan 6 pegawai PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Cabang Jember menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Yasa Griya yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp3,8 miliar.
"Para tersangka seluruhnya merupakan pegawai bank tersebut. Salah satunya adalah Pemimpin Cabang BTN Jember periode 2012," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Hendro Wasisto, Kamis, 14 Januari 2021.
Dia menjelaskan, keenam tersangka itu masing-masing YS, EK, HW, SK, LF, dan MIS. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi belum melakukan penahanan.
"Untuk penahanan, penyidik masih belum menggunakan kewenangan itu," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kasus dugaan penggelapan sertifikat oleh oknum notaris beberapa tahun lalu.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, ada dugaan tindak pidana korupsi dengan cara penggunaan uang negara yang disiasati. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyidik Kejari Banyuwangi menetapkan tersangka.
Penyidik, lanjutnya, sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa tanah dan bangunan. "Kita juga sudah sita aset para tersangka," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo pasal 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi Atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement