Main Rampas Mobil, Dua Debt Collector di Jember Dibekuk Polisi
Nekat merampas mobil di tengah jalan, dua debt collector di Kabupaten Jember akhirnya dibekuk polisi, Senin, 8 Agustus 2022 malam. Kedua debt collector tersebut berinisial DS, 44 tahun, warga Dusun Maduran, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Jember; dan ADW, 38 tahun, warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, korban bernama Yuyun Astutik, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Malang baru saja mendapatkan mobil gadai merek Honda CRV tahun 2010.
Mobil itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bina Sehat, Jember. Selama perjalanan menuju RS Bina Sehat, korban sudah merasa diikuti oleh kedua tersangka. Saat mobil itu hendak diparkir, tiba-tiba dihadang oleh kedua tersangka. Kedua tersangka saat itu mengancam menyita paksa mobil korban dengan alasan pembeli telat membayar cicilan satu bulan.
Agar mobil korban tidak disita, kedau tersangka meminta korban untuk membayar Rp17 juta atas keterlambatan angsuran mobil itu. Namun korban menolak karena memang sedang tidak mempunyai uang sebanyak itu.
“Korban sempat dipaksa membayar Rp17 juta, namun korban tidak menyanggupi karena sedang tidak memiliki uang sebesar itu,” kata Dika, Rabu, 10 Agustus 2022.
Kedua tersangka belum menyerah, dengan nada tinggi meminta korban membayar Rp6 juta dengan alasan sebagai uang administrasi. Namun lagi-lagi korban menolak membayar uang yang diminta tersangka.
Korban akhirnya terlibat cekcok dengan tersangka. Namun, korban tidak berbuat banyak karena mobil dan kunci dipegang oleh kedua tersangka.
Lama-lama setelah terlibat cekcok dengan tersangka, korban mulai ketakutan dan menangis. Beruntung pada saat kejadian Tim Kalong Satreskrim Polres Jember sedang melakukan patroli di lokasi.
“Anggota kami melihat korban sedang menangis diapit oleh dua orang pria. Karena mencurigakan akhirnya anggota mendatangi korban,” tambah Dika.
Setelah mengetahui akar permasalahannya, polisi kemudian meminta kedua tersangka menunjukkan surat perintah penarikan mobil milik korban. Namun, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan surat perintah itu.
Karena itu, kedua tersangka dibawa ke Polres Jember untuk diperiksa. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP.
“Tersangka kami periksa dan kemarin statusnya naik dari saksi menjadi tersangka. Tersangka langsung ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Dika.
Advertisement