Main Keroyokan, Pengganggu Tunangan Orang di Jember Dibekuk
TRI 22 tahun, warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap pemuda bernama Abdul Azis. Warga Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto mengatakan, aksi pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 29 Aprl 2022 dini hari lalu. Awalnya korban menemui tersangka di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari.
Tersangka melakukan klarifikasi karena dicurigai telah menggoda tunangan korban. Namun, tiba-tiba tersangka emosi.
“Korban ini mencurigai tersangka telah menggoda tunangannya. Sehingga korban menemui tersangka untuk meminta klarifikasi,” kata Sugeng, Jumat, 27 Mei 2022.
Tersangka terlibat cekcok dengan korban hingga akhirnya berujung penganiayaan. Tersangka memukul korban beramai-ramai dibantu dua temannya yang hingga saat ini masih buron.
Korban yang dalam kondisi babak belur di bagian wajah usai dikeroyok ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian. Sementara para pelaku melarikan diri.
Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Sumbersari. Setelah melakukan penyelidikan hampir satu bulan, polisi berhasil menangkap tersangka TRI di rumahnya, Selasa, 24 Mei 2022.
Polisi juga mendatangi rumah dua tersangka lain, namun mereka sudah tidak ada di rumah.
“Tersangka ada tiga orang, satu tertangkap. Sementara dua tersangka lain sudah kita tetapkan sebagai DPO. Mereka sudah kita ketahui identitasnya,” jelas Sugeng.
Di hadapan penyidik tersangka TRI hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia ditahan di ruang tahanan Polsek Sumbersari.
“Tersangka kita amankan dan kita jerat pasal 170 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara,” pungkas Sugeng.
Advertisement