Lima Pesilat di Jember Diborgol Polisi Usai Main Keroyokan
Hanya butuh waktu 2x24 Jam, Unit Reskrim Polsek Puger, akhirnya berhasil menangkap lima pesilat yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan di Kecamatan Puger, Minggu 18 April 2021. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran.
Mirisnya dari lima tersangka yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur. Kapolsek Puger, AKP Ribut Budiono menjelaskan, insiden pengeroyokan tersebut berawal saat kedua korban berinisial MH dan MS warga Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, melintas di utara pertigaan traffic light Desa Kasiyan, Kecamatan Puger sekitar pukul 11 malam.
Selanjutnya, MH bermaksud menyapa sekelompok pemuda berada di lokasi dengan membunyikan klakson. Namun, yang terjadi sebanyak delapan pemuda yang berada di lokasi tersebut mengejar korban hingga ke depan pasar Desa Kasiyan. “Setelah korban terkejar, delapan tersangka langsung mengeroyok korban, hingga korban terluka di bagian bibir dan tangannya,” tambah Ribut.
Selanjutnya, korban melapor ke Mapolsek Puger. Berbekal laporan tersebut, tidak sampai 2x24 jam, Unit Reskrim Polsek Puger berhasil menangkap lima orang tersangka berinisial DO, FS, AZ,AD,dan DN. “Kelima tersangka yang kita amankan, semuanya warga Kecamatan Puger.” tutur Ribut.
Hingga saat ini masih tiga tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih jauh Ribut memastikan, insiden pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Puger, tidak ada kaitannya dengan insiden serupa yang terjadi di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. “Kasus ini tidak ada kaitannya ya dengan yang terjadi di Bangsalsari, ini hanya oknum pesilat saja dan tidak ada kaitannya dengan perguruan silat apapun,” tegas Ribut.
Dari lima orang tersangka yang berhasil ditangkap, dua tersangka diantaranya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Proses hukum terhadap dua tersangka di bawah umur tersebut akan dilakukan melaui proses diversi. “Dua tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun kita kembalikan ke orangtuanya,” tambah Ribut.
Sementara tiga tersangka yang sudah dewasa, dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk diketahui, terjadi ngeroyokan di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu 17 April 2021. Insiden tersebut melibatkan empat enggota Pagar Nusa sebagai korban dengan 20 oknum peslilat dari perguruan silat yang berbeda.