Mail-Order Bride, Kasus Melibatkan Lelaki dari Tiongkok
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, bertekad membahas secara khusus sebagai upaya pencegahan kasus pengantin pesanan (mail-order bride).
Kasus pengantin pesanan kerap terjadi antara perempuan Indonesia yang menikah dengan pria, yang dalam kasus ini berasal dari Tiongkok, melalui peran perantara/agen perjodohan. Hal ini bukan merupakan permasalahan rumah tangga biasa, namun terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007.
Pemerintah Indonesia, termasuk melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilannya di Tiongkok, terus berupaya untuk memulangkan para WNI korban perdagangan orang tersebut. Dalam periode Januari hingga Juli 2019, terdapat 32 kasus pengantin pesanan yang ditangani.
“Kompleksitas kasus pengantin pesanan memerlukan penanganan yang komprehensif, sangat penting memutus mata rantai kasus pengantin pesanan melalui koordinasi pusat dan daerah—hulu dan hilir," Menlu Retno, dalam keterangan dikutip ngopibareng.id, Senin 29 Juli 2019.
Sebelumnya, Menlu mengadakan kunjungan ke Pontianak dan mengadakan rapat koordinasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat serta Walikota Singkawang dan Bupati Sambas beserta jajarannya, pada tanggal 25 Juli 2019. Ia menekankan dalam pertemuanyan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pertemuan menyepakati koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan, antara lain melalui pengetatan pengeluaran dan legalisasi dokumen persyaratan pernikahan antarnegara. Kampanye publik mengenai modus-modus pengantin pesanan dan bahayanya juga perlu dilakukan.
Kerja sama juga dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Tiongkok dalam langkah-langkah pencegahan perdagangan orang, termasuk dengan melakukan penilaian yang seksama terhadap permohonan pernikahan antara WNI dan WN Tiongkok.
Selain itu, kedua pihak juga berkomitmen untuk memastikan adanya penegakan hukum terhadap agen perjodohan RRT yang terlibat perdagangan orang atau melanggar hukum setempat.
Kunjungan Menteri Luar Negeri juga sekaligus bertujuan untuk memulangkan dua korban pengantin pesanan dari RRT. Kedua korban tersebut berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (adi)