Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu 31 Agustus 2022, mengadili permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Rabu 31 Agustus 2022.
Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Usman Anwar yang memimpin sidang dalam rilis yang dibagikan Dewan Pers, Rabu 31 Agustus 2022.
Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi Pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen Pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.
Fungsi memfasilitasi dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi Pers. Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang Pers juga dibantah MK. "Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar," papar Usman.
Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
Menanggapi keputusan itu, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengaku bersyukur. Menurutnya, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. "Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945," katanya.
Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu menambahkan, secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret, bukan norma. Itu sebabnya, dia mengimbau agar semua konstituen Pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi Pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan Pers tersebut.
"Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi Pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya," katanya.
Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.
Advertisement