Mahkamah Internasional ICC Keluarkan Surat Penangkapan untuk PM Israel dan Hamas, Ini Dampaknya
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda mengeluarkan surat penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan juga pimpinan Hamas Mohammad Deif. Ketiganya disebut sebagai tersangka dalam kejahatan perang di Gaza.
Sidang ICC
Keputusan itu disampaikan dalam pengadilan ICC, pada Rabu 20 November 2024. Surat penangkapan itu dikeluarkan mengikuti permintaan jaksa penuntut Kharim Khan, pada Mei lalu.
Hakim di Mahkamah Pidana Internasional menyebut telah menemukan alasan logis mengabulkan permintaan itu. Tiga Hakim panel di ICC memutuskan dengan suara bulat mengeluarkan surat tersebut.
"Pengadilan mempertimbangkan terdapat alasan mempercayai bahwa dua individu (Gallant dan Netanyahu) secara sadar dan tahu, merampas objek penting untuk kehidupan warga di Gaza, termasuk akses atas makanan, air, dan obat serta suplai medis, juga energi dan listrik," dikutip dari media.
Sedangkan Deif disebut bertanggungjawab atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang termasuk pembunuhan, perkosaan, dan menyandera, pada serangan 7 Oktober 2023.
Penolakan Israel
Israel sendiri telah mengeluarkan pernyataan menolak yurisdiksi dari mahkamah tersebut. Namun, Netanyahu dan Gallant berisiko ditangkap bila bepergian ke negara yang sudah meratifikasi Statuta Roma 1998 dikutip dari media
Advertisement