Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember
Permohonan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember, dokter Faida, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Praktis, Bupati Jember yang kini maju pilkada lewat jalur independen itu tak jadi lengser.
"Tolak permohonan hak uji pendapat," demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir website MA, Selasa 8 Desember 2020.
Putusan diketok pada Selasa, 8 Desember 2020 siang. Belum dijelaskan alasan MA menolak permohonan DPRD Jember itu. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Diketahui, Faida dimakzulkan DPRD Jember pada Juli 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen.
Namun, agar pemakzulan DPRD Jember sah, dibutihkan persetujuan dari MA. Aturan itu didasari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 80 ayat 1 huruf a.
MA berwenang mengabulkan pemakzulan atau tidak. MA menolak pemakzulan bilai ditemukan pemakzulan itu cacat hukum atau alasan pemakzulan tidak terpenuhi secara hukum.
Diketahui, Faida dimakzulkan DPRD Jember pada Juli 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen. (Det)