Mahfud Pastikan Ajukan Gugatan Pemilu ke MK dan Hak Angket
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD memastikan ajukan gugatan kecurangan Pemilu Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan setelah tiga hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon meraih suara terbanyak Pilpres 2024.
Menurut Mahfud MD, gugatan ke MK baru bisa dimulai tanggal 24 Maret. Yaitu sesuai jadwal putusan KPU pada 20 Maret 2024 atau tiga hari setelahnya. “Kami sudah siap. TPN kami, tim hukum kami sudah siap, sudah lengkap,” tegasnya dikutip kompastv, Jumat 1 Maret 2024.
Ditambahkan Mahfud MD, jika MK sekarang ini buka, maka siap mendaftar. “Jadi jangan bilang diam saja. Enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU,” imbuh mantan Ketua MK dan Menko Polhukam RI ini.
Hak Angket Jalan
Dikatakan Mahfud MD, pihaknya juga akan menggunakan hak angket. ”Sama dengan hak angket, kok cuma gerta-gertak, ya menunggu sidang DPR dong. Ndak sidang DPR diserahkan kemana? ya kan, diserahkan ke DPR dan disampaikan secara resmi,” paparnya.
Jadi, lanjut Mahfud, jalur hukum jalan. “Kami yakin punya bukti-bukti yang kuat, Sedangkan hak angket sudah digarap oleh partai, saya tidak ikut karena bukan orang partai,” tandasnya.
Menurut Mahfud, dirinya memastikan hak angket tetap jalan. “Tetapi saya pastikan angket pasti jalan, tetapi saya tidak ikut, tapi tetap ikut memberikan saran.yang substansinya,” tandasnya.
“Saya bukan orang partai, jadi tidak ikut tanda tangan. Tapi jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja, tidak diajukan. Lha ini tidak ada sidang diajukan kemana?
Mahfud menegaskan, untuk proses gugatan ke MK dan hak angket DPR tetap jalan. “Ini bukan gembos, tapi ini makin keras pompanya, tidak akan gembos,” urainya.
Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo. menyebut, Hak Angket penting dilakukan DPR atas sejumlah kasus yang berkaitan dengan Pilpres 2024.
"Ya kalau saya sebenarnya simpel saja. Angket itu adalah cara terbaik ketika kemudian hari ini kondisi pemilu-nya seperti ini. Kan ada cerita Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), kan ada cerita server di Singapura," kata Ganjar, Jumat 23 Februari 2024.
Penggunaan Hak Angket dianggap sebagai hal biasa yang bisa digunakan untuk meminta klarifikasi dari sebuah permasalahan. "Dengan cara itu, nanti ada data, fakta, saksi, bukti, ahli, dan semuanya bisa dibuka dan publik bisa melihat. Nanti coba siapa yang benar. Jadi angket menurut saya cara yang paling pas," katanya dikutip dari Antara.