Mahfud Mundur dari Pilkada Bangkalan dan Anggota DPRD Jatim Usai Kedatangan KPK
Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Mahfud sempat digadang-gadang maju sebagai bakal calon Bupati Bangkalan 2024. Namun, setelah melalui beberapa pertimbangan, Mahfud yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, resmi menyatakan mengundurkan diri dari bursa kontestasi Pilkada Kabupaten Bangkalan sebagai bakal calon (balon) bupati.
“Atas nama pribadi sejak saat ini saya menyatakan mundur dari kontestasi Pilkada Kabupaten Bangkalan. Saya tidak mau permasalahan yang saya hadapi saat ini ikut mencoreng nama baik Bangkalan,” ucap Mahfud, usai menggelar doa bersama di kediamannya Perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC) Jalan Soekarno Hatta, Bangkalan, dikutip dari Kabar Pagi TVOne, Minggu 14 Juli 2024.
Bahkan, politisi PDIP yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Jawa Timur di periode mendatang itu juga menyampaikan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029 ke partainya.
“Ini semua saya lakukan dan putuskan dari hati yang paling dalam karena saya juga tidak ingin mencoreng institusi kami yaitu lembaga DPRD di Jawa Timur. Namun, keputusan tarakhir nanti partai yang akan menyampaikan, dan kami mohon sambung doanya kepada semua teman-teman, mudah-mudahan saya bisa menjalani semua permasalahan yang sedang dihadapi dengan sabar dan ikhlas,” tuturnya.
Rumah Mahfud Digeledah KPK
Mahfud membenarkan rumahnya didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 10 Juli 2024. Namun, Mahfud membantah adanya beberapa rumor yang ramai diperbincangkan masyarakat bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu tidak benar," tegasnya.
Menurut Mahfud, petugas KPK datang dengan baik-baik dan santun. “Saya waktu itu ada di rumah, Petugas KPK itu ya datang dengan baik-baik, bahkan sebelum mereka masuk ke rumah, saya minta izin untuk tidak masuk dulu, karena saya ingin mengeluarkan istri dan anak saya, petugas KPK mengizinkan, baru setelah keluar saya persilahkan masuk,” lanjutnya.
Namun demikian, Mahfud tak menjawab soal kabar KPK menyita barang bukti handphone dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp300 juta. Penggeledahan yang dimaksud diduga terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur. Pengembangan kasus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak.
Advertisement