Mahfud MD Ternyata Sudah Urus Keterangan di PN Sleman
Calon Wakil Presiden yang akan mendampingi Joko Widodo, Mahfud MD ternyata telah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Surat itu akan dipakai untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Sleman, Ali Sobirin, membenarkan keterangan tersebut. Kata dia, Mahfud MD, sudah mengajukan surat keterangan tersebut sejak kemarin.
"Atas nama Prof Mahfud MD mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana pada 8 Agustus 2018," kata Sobirin kepada media di kantornya, Kamis 9 Agustus 2018.
Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan PN Sleman tersebut bernomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn. Isi surat itu kurang lebih seperti ini:
Menerangkan bahwa Mahfud MD berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan hingga saat dikeluarkan keterangan ini bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Surat permohonan masuk, diajukan, dicek di register perkara pidana, yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana, kemudian surat ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Sleman, Erma Suharti," jelasnya.
Ali menjelaskan alasan pemohon mengajukan surat tersebut karena akan dipakai untuk syarat calon pejabat negara.
"Berdasarkan keterangan pemohon, surat keterangan ini diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara. Surat sudah dikeluarkan tanggal 8 Agustus dan diambil saat itu juga," ungkapnya.
Sebelumnya Romahurmuziy, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), memberikan bocoran soal siapa yang akan menjadi calon wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo. Dia menyebut calon wakil presiden yang akan mendampingi Presiden Joko Widodo akan mendatangi Pengadilan Jakarta Pusat untuk mengurus surat keterangan Pernyataan Tidak Sedang Dalam Kondisi Kondisi Pailit sebagai bagian dari persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil Presiden. (amr)