Mahfud MD Tegaskan Belum Ada Napi Koruptor yang Dibebaskan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meneken Kepmen tentang pembebasan narapidana sebagai upaya percepatan penanganan covid-19. Terkait hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jika belum ada satu pun napi koruptor dari 30 ribu napi yang akan dibebaskan oleh Kepmen Yasonna itu.
"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Sabtu 4 April 2020.
Menurut dia, PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya.
"Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba," katanya.
Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
"Sekitar 30 ribu orang (yang akan dibebaskan)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa 31 Maret 2020.
Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Dalam kepmen yang ditandatangani pada Senin 30 Maret 2020 itu diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut, di antaranya lembaga pemasyarakatan, LPKA, dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan covid-19, dilansir dari Antaranews.
Menkum HAM menilai perlu melakukan langkah cepat sebagai upaya menyelamatkan tahanan dan warga binaan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.
Advertisement