Mahfud MD Tak Masalah Ada FPI Baru, Asal Tidak Melanggar Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi terbentuknya Front Persatuan Islam (FPI) sebagai pengganti Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, tidak ada larangan atas pembuatan organisasi baru tersebut.
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Januari 2021.
Mahfud mengatakan, saat ini di Indonesia ada sekitar 440 ribu ormas maupun perkumpulan. Bahkan sejak dulu setiap bubarnya sebuah organisasi, selalu melahirkan organisasi baru.
Sebagai contoh, Masyumi saat bubar muncul Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, dan Masyumi Reborn. PNI berfusi melahirkan PDI, PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan lainnya. Nahdlatul Ulama (NU) juga pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU hingga bubar sendiri tanpa ditindak oleh pemerintah.
"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," kata Mahfud.
Atas dasar itu, Mahfud menyampaikan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul. "Asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," katanya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, saat ini FPI sudah membentuk organisasi baru, yakni Front Persatuan Islam (FPI). Organisasi ini bukan perubahan atas FPI yang sudah dilarang, melainkan organisasi yang dibentuk baru.
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru. Sudah deklarasi," kata Aziz, Kamis, 31 Desember 2020.
Adapun deklarator Front Persatuan Islam yakni, Abu Fihir Alattas, Tb. Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.
Kemudian, ada Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang. Menurutnya, FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
"Tetapi sebagai organisasi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi," ujar Mahfud dalam konfrensi persnya, Rabu, 30 Desember 2020.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
"Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.
Advertisement