Mahfud MD: Tak Ada Landasan Hukum Bebaskan Ba'asyir Tanpa Syarat
Rencana Presiden Joko Widodo untuk membebaskan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, dinilai semakin ruwet. Setelah Menko Polhukam menegaskan akan mengkaji ulang rencana pembebasan Ba'syir, sekarang pakar hukum tata negara Mahfud MD angkat bicara.
Mahfud berpendapat tidak ada landasan hukum untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir tanpa syarat. Bila pembebasan tanpa syarat dipaksakan, satu-satunya cara yang bisa dilakukan yakni membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
"Tapi saya kira untuk sekarang itu belum bisalah langsung mau langsung dikeluarkan. Kecuali mau mengubah peraturan untuk keperluan Abu Bakar Ba'asyir," kata Mahfud kepada wartawan di Auditorium CSIS Pakarti, Jakarta Pusat, Selasa 22 Januari 2019.
Selain opsi mengeluarkan Perpu oleh Presiden, Ba'asyir disebut bisa mengambil opsi bebas bersyarat.
"Saya harus juga ngelihat Pak Abu Bakar Ba'asyir sudah begitu tua masih di (dalam LP). Tapi hukum harus lebih diutamakan. Karena kalau ndak, nanti orang akan melakukan hal yang sama. Banyak sekali nanti. Kebetulan yang berkuasa politiknya lain, nanti dibebaskan semua orang tanpa syarat seperti itu," katanya.
Mahfud menolak berkomentar soal keputusan maju-mundur pemerintah. Mulanya, Yusril Ihza Mahendra yang berkomunikasi dengan Presiden Jokowi memastikan Ba'asyir akan mendapatkan pembebasan tanpa syarat. Belakangan pemerintah melakukan kajian atas pertimbangan pembebasan Ba'asyir.
"Nanti kita lihat aja lah, saya kira Pak Yusril niatnya baik. Dia sudah berkonsultasi kepada presiden dan mungkin presiden mengatakan ya dicoba. Sesudah itu muncul ke publik itu ternyata kurang tepat. Lalu presiden juga meminta Pak Wiranto untuk mengkoordinir instansi terkait. Kita tunggu saja," kata Mahfud.
Karena itu, Mahfud menilai semua pihak sebaiknya menunggu hasil kajian pemerintah lewat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengenai pertimbangan pembebasan Ba'asyir.
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengatakan pertimbangan yang dikaji yakni aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum.
Abu Bakar Ba'asyir sebelumnya juga sudah menegaskan jika ia memilih tetap tinggal di penjara sampai akhir masa hukuman, daripada harus menadantangani surat permohonan bebas bersyarat maupun grasi kepada presiden.
Alasannya dalam surat permohonan grasi itu Ba'asyir harus menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila. Ba'asyir menolak karena ia hanya setia dan patuh kepada Allah.
"Kalau harus menandatangi setia kepada Pancasila, Ba'asyir memilih tetap tinggal dibui," kata Ba'syir sebagaimana dikutip oleh pengacaranya, Achmad Michdan. (asm)
Advertisement