Mahfud MD Setuju Hukuman Mati untuk Koruptor
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, dirinya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati. Hal itu merujuk apa yang dilakukan Pemerintah China yang bisa dijadikan referensi kita.
“Saya selalu mengatakan setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati,” tegasnya dalam acara "Tabrak Prof!" episode terakhir di Pos Bloc, dikutip laman YouTube Jakarta Pusat, Rabu 7 Februari 2024.
Menurut Mahfud MD, sekarang pun bunyi Undang Undang tersebut, korupsi yang dilakukan dalam keadan kritis bisa dijatuhi huuman mati. Ini undang-undang yang berlaku sekarang. “Jadi bisa,” paparnya.
Cuma, lanjut Mahfud MD, karena syaratnya harus dilakukan dalam keadaan krisis tidak dijelaskan. “Ukuran krisis kalau krisis ekonomi apa iya. Apa itu sehingga jaksa tidak ada yang menuntut,” tandas pria asal Madura yang baru saja mundur dari jabatan Menko Polhukam ini.
Sekarang ini ada dua masalah dalam memberlakukan hukuman mati. Tetapi meski tidak dalam krisis, sehingga kata krisisnya dicoret. “Kalimat krisis dicoret aja,” imbuhnya.
Dikatakan Mahfud MD, sekarang ini ada KUHP baru dimana hukuman nanti bisa dijatuhi, tapi manakala 10 tahun selama belum diekskusi dan berkelakuan baik hukumannya bisa diubah. Tentu berdasarkan putusan keadilan bisa seumur hidup.
“Tapi mari kita tata ke depan kita berangkas sampai ke akar-akarnya. Jadi, hukuman mati untuk koruptor,” imbuhnya.