Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Biasa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut jika tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD, ketika mendatangi acara audiensi tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu, di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya.
“(Tragedi) Kanjuruhan yang mati 135, itu bukan pelanggaran HAM berat meskipun mungkin terjadi kesengajaan,” kata Mahfud MD, saat sambutan, Selasa, 27 Desember 2022.
Mahfud MD mengatakan berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut bukanlah pelanggaran HAM berat, meskipun banyak korban meninggal dunia.
“Hasil penyelidikan komnas itu adalah tindak pidana yang harus dibawa ke pengadilan, itu bukan pelanggaran HAM berat meskipun korbannya berat,” jelasnya.
Menurut Mahfud, ada dua jenis pelanggaran HAM, yang pertama yakni pelanggaran HAM biasa atau yang disebut sebagai kejahatan. Hal itu lantaran pelanggar merupakan masyarakay sipil. “Misalnya orang membunuh 20 orang, bom mati 200 orang kalau itu yang melakukan adalah preman, itu adalah kejahatan berat bukan HAM berat,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Mahfud, yang kedua adalah pelanggaran HAM berat. Yakni pelaku yang melakukan hal itu merupakan unsur negara dan dilakukan secara sistematis serta terstruktur. “Kalau pelanggaran ham berat itu melibatkan unsur negara, meskipun korbannya 10 atau hanya dua itu pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menyatakan lima berkas tersangka atas tragedi Kanjuruhan saat ini sudah lengkap. Namun, satu tersangka lainya masih belum memenuhi rekomendasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman. Dia mengatakan jika lima berkas tersebut dinyatakan lengkap, pada Selasa, 20 Desember 2022, kemarin.
“Bahwa pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap (P21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur, ketika dikonfirmasi, Rabu, 21 Desember 2022.
Berkas yang dinyatakan lengkap itu milik, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Di sisi lain, berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dinyatakan belum lengkap. Jaksa pun mengembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
“Berkas perkara tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya
Advertisement