Mahfud MD Sebut Kasus Penembakan KM 50 Tindak Pidana Biasa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kasus penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan tindakan pidana biasa. Hal tersebut diungkap Mahfud berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mahfud menjelaskan Komnas HAM memiliki kewenangan untuk membuat kesimpulan atas terjadinya pelanggaran HAM. Hal demikian didasarkan pada UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut, Amien Rais saat menyambut buku putih TP4 juga menegaskan bahwa kasus KM 50 tidak melibatkan
"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu, 28 Agustus 2022.
Namun, kata Mahfud, jika ditemukan bukti baru atau novum atas peristiwa tersebut, masyarakat berhak untuk menyampaikannya. "Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan," ucapnya.
Advertisement