Mahfud MD: Presiden Minta Diskusi Masif soal Kontroversi RKUHP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar sosialisasi dan meminta pendapat masyarakat mengenai rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) sebelum disahkan. Hal itu dilakukan agar masyarakat paham mengenai isi dari RKUHP tersebut.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk menghimpun aspirasi masyarakat tersebut.
"Bapak Presiden memerintahkan kami untuk sekali lagi memastikan masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu," ujar Mahfud MD dalam keterangan yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Agustus 2022.
Diskusi tersebut, kata Mahfud dilakukan karena hukum merupakan cerminan kesadaran hidup masyarakat. Sehingga menurutnya hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat.
"Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum. Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberikan pengertian dan justru minta pendapat serta usul-usul dari masyarakat," ucapnya.
Diskusi tersebut nantinya akan membahas mengenai 14 masalah pada RKUHP. Diskusi akan dilakukan secara terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur.
"Pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini. Kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih di diskusikan itu," katanya.
Mahfud mengatakan diskusi nantinya bisa dilakukan di gedung DPR maupun di luar gedung DPR atau di lembaga-lembaga pemerintah. Untuk penyelenggara diskusi nantinya akan diambil alih oleh Kementerian Kominfo.
"Untuk materinya nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham untuk 14 masalah yang masih di pertanyakan oleh masyarakat untuk lebih dipertajam," kata Mahfud.
Selain itu, menurut Mahfud diadakan sosialisasi dan diskusi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara. "Integritas ke tata pemerintahan kita integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," katanya.