Mahfud MD: Pilkada Jangan Ditunda Terus
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak bisa ditunda dengan alasan pandemi corona atau Covid-19.
Karena wabah ini merupakan hal baru di Indonesia juga dunia sehingga tidak ada yang bisa memprediksi kapan akan selesai. Apalagi, sampai saat ini belum ada vaksin yang ditemukan.
“Pilkada jangan ditunda terus, kapan selesainya? Nunggu Covid belum tentu setahun, dua tahun selesai. Maka, ayo optimis 9 Desember 2020 bisa menyelenggarakan,” kata Mahfud ketika menjelaskan keinginan pemerintah agar semua tetap berjalan normal di tengah pandemi Covid-19, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu 24 Juni 2020.
Mahfud mengaku, ketika mengikuti rapat dengan Presiden Republik Indonesia, ada tiga pokok utama yang menjadi pembahasan. Yakni aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan aspek sosial.
Dari tiga itu muncul ide penerapan new normal di Indonesia. Alasannya, karena semua harus berjalan normal, terutama ekonomi yang menjadi permasalahan utama ketika berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga, dengan upaya new normal ini semua kembali berjalan normal dengan protokol kesehatan.
“Definisi new normal ini kan misalnya ketemu orang biasanya salaman sekarang gak salaman. Maka untuk meminimalisir kasus harus dengan mengikuti protokol-protokol standar WHO,” katanya.