Mahfud MD Pertanyakan soal Sertifikasi Halal
Mantan Menteri Hukum dan HAM Mahfud MD mempertanyakan soal sertifikasi halal yang dikeluarkan pemerintah. Ahli hukum tata negara ini meminta penjelasan lebih rinci terkait barang yang diperjualbelikan harus pakai sertifikasi.
Dalam laman @mohmahfudmd di media sosial X, Mahfud MD menyebutkan bahwa, penjelasan pemerintah tentang sertifikasi ini salah. “Penjelasan Pemerintah ttg sertifikasi ini salah. Masak, semua yg dijualbelikan hrs pakai sertifikasi halal?,” tegasnya dikutip pada Jumat 25 Oktober 2024.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan, “Bmgn kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dll?. Kalau spt itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit. Tak semua yg haram dimakan itu tak blh diniagakan,” tandasnya memberi respon terkait sertifikasi halal yang kini tengah digencarkan pemerintah.
Dalam satu pekan ini, sebanyak 1.032 personel pengawas diterjunkan ke masyarakat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). Tim diterjunkan untuk pengecekan setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024 lalu.
Tim BPJPH dilakukan sebagai kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan pada tanggal 18 Oktober 2024. Rujukannya sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014.
Menurut Kepala BPJPH Haikal Hasan, lembaganya melaksanakan pengawasan jaminan produk halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024."BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH," ujarnya dalam keterangan pers dikutip Jumat 25 Oktober 2024.
Lanjut Haikal Hasan, untuk melaksanakan pengawasan JPH, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel pengawas yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satu syaratnya adalah telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
Terkait keterlibatan kementerian, lembaga terkait, dan atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.
Disebutkan Haikal melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personel Pengawas JPH telah ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.
Sesuai pendataan yang dilakukan Pengawas JPH, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Setelah itu, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi. "Segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalo kagak gue sanksi," terang Haikal Hasan.
Advertisement