Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Antisipasi Hadapi Krisis Global
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan pembentukan Perppu Cipta Kerja dalam rangka untuk mengantisipasi krisis global yang akan dialami Indonesia pada tahun 2023.
"Empat lembaga keuangan dunia telah memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mengalami perlambatan di angka 4,7 hingga maksimal 5 persen. Padahal target pemerintah yaitu 5,3 persen," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 8 Januari 2023.
Mahfud menambahkan, pada tahun ini Indonesia juga akan mengalami masalah pertumbuhan ekonomi global. Itu berdasarkan penilaian World Bank, International Monetary Fund (IMF), Islamic Development (IDB), dan Organitation for Economic Cooperation and Development (OECD).
Oleh karena itu, pemerintah menertibkan Perppu Cipta Kerja. Tujuannya agar investasi dari luar negeri bisa masuk, investasi dalam negeri cepat, aturan-aturannya juga mendukung.
"Menyelamatkan ekonomi masyarakat itu yang pokok. Nah, caranya ya investasi masuk, yang dari luar negeri, yang dari dalam luar negeri, dipercepat pertumbuhan ekonomi kemudian proses perizinan di kehutanan, pertanian, semua. Dibuat dulu strateginya, langkah strategisnya tahun 2023. Kan sudah jelas kata presiden," kata Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu ini menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.
Karena itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut karena pemerintah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 triliun.
Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga.