Mahfud MD: Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Jaksa Punya Alasan
Jaksa penuntut umum (JPU) memiliki alasan hukum tersendiri, sehingga menuntut ringan terhadap Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan.
Kata Menko Polhukam Mahfud MD, biarkan saja kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," kata Mahfud.
Mahfud enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel karena persoalan itu merupakan ranah kejaksaan.
Selaku Menkopolhukam, ia menegaskan tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.
"Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," kata Mahfud MD.
Dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar Kamis 11 Juni lalu, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
Menurut mantan pimpinan KPK, Laode M Syarif, tuntutan satu tahun terhadap dua anggota Brimob aktif itu tidak dapat diterima akal sehat.
"Ya, tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan dengan pasal penganiayaan yang menjerat Bahar Bin Smith, yang dituntut 6 tahun. Tidak dapat diterima akal sehat," Laode Syarif. (ant)