Mahfud MD: RUU HIP Selewengkan Pancasila Menjadi Eka dan Tri Sila
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memastikan jika pemerintah menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Mahfud menjelaskan alasan utama penolakan pemerintah terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila utamanya yang berkaitan dengan tafsir Pancasila.
"Menolak tafsir Eka Sila, Tri Sila sebagai perasan dari tafsir Pancasila," kata Mahfud MD di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu 5 Juli 2020.
Kata dia, pemerintah setuju dengan kekhawatiran yang disampaikan berbagai elemen masyarakat tentang Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila ini yang dianggap berpotensi menghidupkan kembali komunisme di Indonesia.
"Yang dikhawatirkan berbagai elemen masyarakat itu, jangan sampai komunisme hidup kembali. Dan kami setuju, karena dalam RUU ini tak ada TAP MPRS No 25 Tahun 1966. Padahal ini yang menghalangi komunis," ujar Mahfud.
Kemudian, tambah Mahfud ada lagi soal tafsir Pancasila yang diselewengkan Eka Sila dan Tri Sila. Padahal Pancasila ada lima bukan Eka Sila atau Tri Sila. Dan pemerintah setuju atas berbagai kekhawatiran elemen masyarakat tersebut. Oleh karena itu, sikap pemerintah adalah menolak RUU HIP ini.
"Kita sudah sampaikan ke DPR. Nanti DPR RI akan menanggapi secara resmi karena tenggat sampai tanggal 20 Juli," katanya.