Mahfud MD: Pasal 51 KUHP Bharada E Bisa Bebas, Apabila...
Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa bebas dari jerat hukum dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut Mahfud, Bharada E bisa bebas jika terbukti tindakannya menembak Brigadir J dilakukan atas perintah atasannya. Ini seuai dengan pasal 51 KUHP ayat 1 "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanaka perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".
"Atas perintah jabatan, tidak boleh menolak tugas. Kalau yang memberi perintah salah, maka ia otomatis akan bebas demi hukum, karena ia dipaksa," kata Mahfud dalam Podcast Deddy Corbuzier, Jumat, 12 Agustus 2022.
Tapi, lanjut Mahfud, dipaksa betul atau tidak. Atau apakah cara lain untuk menghindar dari tugas jabatan itu. "Kalau tidak ada cara lain berarti dia pelakunya, yang menyuruh itu intelektualnya. Makanya yang nyuruh itu bisa kenal pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," katanya.
Saat ditanya jaminan keselamatan terhadap Bharada E selama di tahanan, Mahfud mengatakan telah berkomunikasi dengan Kapolri dan Kabareskrim supaya keamananya dijamin.
"Saya tadi sengaja bicara itu dengan Kabareskrim dan Pak Kapolri supaya keamanannya dijamin. Makanannya dijaga, AC juga dijaga jangan ada racun lewat situ. Diberi tempat yang enak, jangan ada yang berani neror, dan sebagainya," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, Kapolri berjanji akan menjaga keamanan dari Bharada E. Oleh karena itu, Bharada E rencana tidak ditahan di tahanan Bareskrim, tapi akan dipindah ke Mako Brimob.
"Nanti akan diletakkan di Mako Brimob sama dengan Sambo. Rumah khusus namanya di Mako Brimob,"katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E diperintah oleh Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Pernyataan Listyo sekaligus membantah keterangan awal yang menyebut ada tembak menembak di rumah dinas Sambo hingga menegaskan Brigadir J. Menurutnya, Sambo menembakkan pistol ke tembok untuk menutupi fakta dalam insiden itu.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal. Namun menemukan peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan Bharada RE atas perintah FS," kata Listyo.
Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo disebut memberi perintah langsung kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Atas perbuatannya, Sambo terancam hukuman mati. Kini ada empat tersangka yang telah ditetapkan Polri yakni Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangga (ART) KM.