Mahfud MD Mundur dari Menkopolhukam, Pengamat: Figur Patuh Hukum
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Rabu 31 Januari 2024, saat blusukan di Lampung Tengah.
Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pakar komunikasi Prof Rachmat Kriyantono mengatakan pengunduran diri ini dalam komunikasi politik merupakan pesan yang berimplikasi politik. Pesan ini bisa dimaknai publik bahwa Prof Mahfud adalah figur yang bukan hanya patuh pada hukum, tetapi, juga mengedepankan etika.
“Secara hukum, presiden, menteri, kepala daerah boleh tidak mundur. Tetapi, jika tidak mundur bisa mengganggu etika politik seiring dengan potensi terjadi penggunaan fasilitas publik dalam kampanye dan abuse of power,” kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) Malang ini.
Dia mengatakan, pesan dari pengunduran diri Mahfud MD sangat penting untuk mempengaruhi simpati publik yang bisa mendorong elektabilitas. Pesan ini sangat pas dengan konteks sosial politik sekarang ini sehingga potensi besar menghasilkan efek simpati dan elektabilitas tersebut.
“Konteks sosial politiknya adalah maraknya kritik dan penolakan publik terhadap isu-isu pelanggaran etika selama kontestasi pilpres, seperti kasus MK, politik dinasti, hingga presiden yang menyatakan berkampanye dan memihak satu capres-cawapres tertentu. Komunikasi itu kontekstual, dan pengunduran diri ini berada pada timing atau momen konteks yang tepat,” jelasnya.
Rachmat menjelaskan, pengunduran diri Mahfud MD makin tepat karena bisa menjadi brand-differentiation dengan calon yang lain, yang hingga kini masih merangkap jabatan publik, yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, dan Wakil Ketua DPR-RI Muhaimin Iskandar.
“Brand differentiation ini bisa makin menguatkan unique selling point yang selama ini melekat pada Ganjar-Mahfud sebagai figur yang sudah dikenal dengan aksi-aksi penegakan hukum dan anti korupsi, termasuk anti pungli saat menjabat Gubernur dan Menkopolhukam,” paparnya.
Dia menambahkan, pengunduran diri Mahfud MD juga memberi edukasi politik kepada publik bahwa pejabat publik harus mementingkan kepentingan publik, bukan pribadi dan golongannya.
“Terakhir, Prof Mahfud bisa lebih bebas dan fokus berkampanye tanpa beban pekerjaan sebagai menteri. Juga bisa menghindari su'udzon (kecurigaan negatif) publik terhadap isu netralitas,” imbuhnya.