Mahfud MD: Malam ini Kapolri Umumkan Tersangka Kanjuruhan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyebut jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka tindak pidana dan pelanggaran etik dalam tragedi Kanjuruhan.
Hal itu disampaikan Mahfud lewat akun Twitternya, dilihat Kamis 6 Oktober 2022. "Insyaallah malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik," cuitnya di akun bercentang biru @mohmahfudmd.
Menurutnya, pengumuman itu akan bermanfaat bagi tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang sedang bekerja sejak dibentuk di minggu ini. "Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022," lanjutnya.
Netizen pun banyak merespons cuitan Mahfud MD tersebut. Unggahan yang muncul pada Kamis petang, setidaknya telah disukai lebih dari 2 ribu kali dalam 39 menit setelah diunggah.
Temuan Polri
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo telah meminta waktu 24 jam sejak mengumumkan perkembangan terakhir penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim, juga Irwasum dan Propam. Permintaan itu disampaikan pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Saat itu, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 35 saksi dengan rincian sebanyak 31 orang berasal dari unsur Polri dan sisanya adalah saksi eksternal.
Dalam pemeriksaan, Irwasum dan Propam bekerja untuk memeriksa pelanggaran etik, sedangkan satgas gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim bertugas mencari unsur pidana dalam tragedi yang menewaskan sedikitnya 131 orang itu.
"Belum selesai pemeriksaan malam ini. Besok bisa saya sampaikan progres audit dari tim Irwasum dan Propam, juga tim sidik," kata Dedi Prasetyo, di Polres Malang, Kepanjen.