Mahfud MD : KPK harusnya Segera 'Krangkeng' Setnov
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut bahwa Ketua DPR Setya Novanto semestinya harus segera ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi Setnov sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Semestinya iya (ditahan). Tapi itu terserah KPK juga. Memang tidak harus, tapi semestinya perlu (ditahan)," kata Mahfud di aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam 10 November 2017.
Menurut Mahfud, KPK bisa langsung menahan Novanto dengan alasan seperti khawatir menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan tidak kooperatif dengan lembaga antirasuah itu.
"Jadi bisa bisa ditahan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Dari tiga alasan yang ia ungkapkan tersebut, kata Mahfud, KPK bisa menggunakan dua alasan yang ada untuk menahan Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Nah itu potensi menghilangkan barang bukti dan kooperatif itu bisa jadi alasan (Setnov ditahan)," kata Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara itu.
Sekadar diketahui, KPK kembali mengumumkan penetapan Setnov sebagai tersangka pada Jumat sore ini. Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pengumuman penetapan Setnov sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.
Dalam kasus ini, Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setnov sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.(wah)
Advertisement