Mahfud MD Isukan Ada "Kerajaan" Sambo di Mabes Polri
Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan isu ada kerajaan Irjen Ferdy Sambo. Kerajaan itu yang disebut menghambat penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Mahfud, kerajaan itu berada dalam struktur Polri. Mahfud mengistilahkan sub-Mabes.
"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dipungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah, ini yang sangat berkuasa. Dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," kata Mahfud dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di Youtube, Jumat, 19 Agustus 2022.
Kata Mahfud MD, mengaku jijik dengan skenario pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahfud menilai, skenario yang dibeberkan mirip cerita film porno. Skenario itu, kata Mahfud, awalnya diungkapkan oleh orang-orang yang kini menjadi tersangka.
"Itu karangan, tapi menjijikkan, hanya orang dewasa yang bisa dengar itu. Itu karangan, tapi seakan-akan kita nonton film porno," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, saat itu Sambo mengaku istrinya akan diperkosa oleh Brigadir J. Dalam ceritanya itu, Mahfud menilai terlalu brutal. "Seperti cerita porno yang brutal lah," ucap dia.
Mengetahui cerita itu, Mahfud lebih memilih menyerahkan kasus tersebut pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian. Menurutnya, kasus tersebut harus dilihat secara logis dan berlandaskan fakta.
"Makanya itu, kalau tanya ke saya sudah biar dikonstruksi oleh hakim, oleh polisi dan seterusnya. Toh, cerita itu ndak terlalu penting," ucapnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi mengklaim dilecehkan oleh Brigadir J, sehingga Baharada E menembak Brigadir J.
Kasus dugaan pelecehan itu kemudian dilaporkan ke kepolisian, tetapi saat ini sudah disetop. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan terhadap Putri karena laporan kasus tersebut telah disetop kepolisian dan menuding dia tidak kooperatif.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih berupaya memintai keterangan Putri. Menurut kedua lembaga itu, keterangan Putri penting dalam kasus ini.
Advertisement