Menpora Tersangka, Mahfud MD: Imam Sahabat Saya, Semoga Kuat
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bersahabat dengan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi yang saat ini tengah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Mahfud berharap, Imam bersabar dan tegar menjalani segala proses hukum yang menjeratnya.
"Sahabat saya yang baik mudah-mudahan kuat bersabar dan berani tegar menjalani proses hukum, gitu aja," kata Mahfud usai menghadiri acara silaturahmi antara Gubernur Jawa Timur dengan Anggota DPR RI, DPD yang berasal dari Dapil Jatim serta Anggota DPRD Jatim di Gedung Negara Grahadi, Kamis 19 September 2019 malam.
Mahfud menambahkan, jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah, maka harus mundur dari jabatan yang ia pegang.
"Kalau jadi tersangka, itu keharusan dong, wong yang lain mundur dan sudah mundur kok beliau (Imam). Ndak pa pa," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Mahfud tidak tahu mengenai kasus yang menimpa politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Selama ini cukup sering bertemu dengan Imam, dan memberi support kepada menteri termuda di kabinet Indonesia Kerja jilid I tersebut.
"Soal fakta saya tidak tahu. Saya sering ketemu Imam dan memberikan support kepadanya. Hadapi semua ini dengan tegar. Kalau anda benar insyaallah baik," ujar Mahfud.
Namun, Mahfud belum berkomunikasi kembali dengan Imam pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah dari KONI. "Oh saya belum (komunikasi), tapi sebelum ini saya sering berkomunikasi," kata Mahfud.
Diketahui, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI.
Total uang yang diduga diterima Imam bernilai puluhan miliar. Dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima uang Rp 14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, Imam Nahrawi dalam rentang 2016-2018 menerima uang Rp 11,8 miliar sehingga total dugaan penerimaan uang sebesar Rp 26,5 miliar.
Uang yang diterima tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Pada Kamis 19 September 2019, Imam menyatakan mundur dari jabatannya dan telah berpamitan kepada seluruh staff Kemenpora.