Mahfud MD: Golkar Mau Bubar Juga Silahkan
Menyusul Ketua Umum Golkar, Setya Novanto yang resmi ditahan KPK malam tadi. Santer kabar jika Golkar bakal mendepak ketuanya yang tersandung kasus korupsi e-KTP itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD turut diminta banyak awak media menanggapinya.
"Bgt masuk kantor di Yogya, langsung diserbu dan ditanya wartawan: Apakah Setnov hrs mundur dari Ketum Golkar dan Ketua DPR?" cuit Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin, 20 november 2017.
Hal itu dicuitkan Mahfud usai menghadapi wartawan yangg meminta statmentnya, soal polemik yang mendera Setya Novanto dan Partai Beringin yang dipimpinnya.
Ia menginginkan Dewan Perwakilan Rakyat tak lagi dipimpin Setna Novanto. Setnov sudah ditangkap dan ditahan KPK.
"Kalau soal ketum Golkar itu urusan Golkar sendiri, Golkar mau bubar jg silahkan. tapi kalau soal Ketua DPR, sbg rakyat sy ingin DPR tdk lg dipimpin Setnov," ujar Mahfud.
Seperti yang diketahui, malam tadi Setya Novanto digelandang ke Rutan KPK, setelah melewati drama panjang. Kini ia resmi memakai rompi oranye.
Berdasarkan keterangan dokter yang berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan dari Ikatan Dokter Indonesia, Novanto sudah tidak perlu dirawat inap lagi di RSCM. Selain bisa dipindahkan dari RSCM, Novanto juga sudah bisa diperiksa KPK.
Atas pernyataan dokter itu, 19 November 2017, malam KPK langsung memindahkan Novanto ke rumah tahanan KPK. Namun, sebelum dibawa ke Rutan, Ketua DPR tersebut terlebih dahulu dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Setelah diperiksa, Senin dini hari, Novanto langsung dibawa ke Rutan Klas I KPK Cabang Jakarta Timur. Novanto akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Surat perintah penyidikan terhadap Novanto diterbitkan pada 31 Oktober 2017 lalu. Penetapan tersangka kedua kepada Novanto setelah pada penetapan pertama dinilai tidak sah oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.
Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari total proyek senilai Rp5,9 triliun. (kuy)