Mahfud MD Girang Hukuman Edhy Prabowo Diperberat 9 Tahun
Kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki babak baru. Pengganti Susi Pudjiastuti ini berharap ingin bebas dari penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta karena punya istri yang salihah, nekat mengajukan banding.
Apesnya, hukuman Edhy Prabowo bukannya makin enteng malah diperberat di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakata memperberat hukuman Edhy Prabowo dari lima menjadi sembilan tahun penjara. Amsyong!
Menko Polhukam Mahfud MD, lewat cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd, mengapresiasi hakim ketua Haryono bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Reny Halida dan Branthon Saragih.
Putusan nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI yang dibacakan pada 1 November lalu itu, layak diapresiasi demi terus menumbuhkan kesadaran kolektif terkait bahaya korupsi. Dia berharap kesadaran kolektif terhadap perbuatan yang mengganggu kedaulatan negara tersebut kian membaik.
"Ini berita baik. Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD juga menjawab pertanyaan netizen soal kemungkinan nasib serupa untuk para koruptor lain. Menjawab hal itu, dia menegaskan bahwa urusan persidangan bukan wewenangnya melainkan Mahkamah Agung (MA).
"Kalau vonis pengadilan, jangan tanya kasus-kasus lain kepada saya. Yang berwenang memutus itu sepenuhnya MA, saya menyambut baik vonis ini senagai hormat dan harapan kepada MA," ungkapnya.
"Tapi saya tak boleh ikut campur terhadap kewenangan MA dalam menilai dan memutus. Kita dukung dan doakan MA agar tegas seperti ini. Tribute!," tulis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Advertisement