Mahfud MD Dukung RUU PKS
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. mendukung penuh Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Saya mendukung, tetapi masukan terus diolah, misalnya perbenturan konsep dengan hukum administrasi. Semua harus disusun ulang agar tidak tumpang-tindih," katanya saat menghadiri seminar nasional menanggapi RUU PKS di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis, 2 Mei 2019.
Menurut pakar hukum tata negara ini, RUU PKS itu tentunya ada alasan yang sangat urgensi sehingga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Sebelum menjadi RUU sudah didiskusikan, jadi sudah banyak yang bahas, urgensinya apa? Pastinya itu sudah ada," kata dia.
Mahfud yang juga Guru Besar UII Yogyakarta ini mengatakan bahwa urgensi adanya UU itu di Indonesia cukup bagus sebab belum punya UU perlindungan ini yang membuat orang takut. Selama ini, yang ada adalah UU peninggalan zaman Belanda.
Ia juga berharap ada komunikasi yang bagus dalam membahas RUU ini dengan mengajak membahas berbagai pihak untuk memberi masukan yang tidak cocok. Misalnya, ada yang protes bahwa setiap hotel wajib menyediakan kondom. Namun, di dalam RUU tidak ada poin itu.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa RUU itu masih harus diperbaiki dan saat ini masih dalam proses.
Ia berharap masyarakat bisa membaca secara utuh sehingga tidak ada praduga yang menyebabkan fitnah.
Sebelum disahkan menjadi UU, lanjut dia, DPR RI masih harus menggali masukan dari masyarakat.
"Baca dahulu yang utuh. Ini juga sudah disepakati sembilan fraksi, diusung mayoritas di sana. Bahwa ada perbaikan dan ini masih panjang," katanya.
Oneng, sapaan akrabnya, berharap keberadaan RUU ini tidak menjadi perpecahan di antara anak bangsa. Terlebih lagi, dengan pembuatan RUU ini juga diharapkan tidak ditarik di wilayah perbedaan ideologi.
"UU ini hasilnya apa pun tetap bersumber untuk membumikan Pancasila sebagai dasar negera dan ideologi bangsa," kata Oneng.
Dalam acara itu, selain dihadiri Mahfud Md. dan Rieke Diah Pitaloka, juga ada sejumlah narasumber lain, seperti ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir dan narasumber lain. (wit/ant)