Mahfud MD: China Tak Punya Hak Klaim Laut Natuna
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa China tidak punya hak untuk mengklaim Laut Natuna. Pernyataan itu disampaikan Mahfud terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kapal China di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Maka itu, Mahfud memastikan Indonesia akan mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga kedaulatan Indonesia.
"Saya kira itu, penting kita punya kedaulatan, dan hak berdaulat yang juga harus kita jaga," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat 3 Januari 2019 seperti dikutip dari Antaranews.
Ia mengatakan, China tidak punya hak untuk mengklaim ZEE Indonesia karena tidak punya konflik perairan, tidak ada tumpang tindih perairan. Maka itu, secara hukum untuk mengklaim perairan Natuna.
"China itu dulu pernah punya konflik dengan Malaysia, Filipina, Brunei, Vietnam, Taiwan di Laut China Selatan. Dan itu sudah diatur pada tahun 2016, namanya SCS tribunal," ujar Mahfud.
Dan dengan aturan South Chine Sea tribunal itu, lanjut Menko Polhukam, China tidak punya hak atas seluruh perairan yang sempat menjadi konflik dengan beberapa negara tersebut.
Kemudian secara hukum internasional, yakni dengan UNCLOS 1982 menurut dia, sudah jelas China tidak punya hak atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Menanggapi persoalan wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna itu, Kemenkopolhukam pada Jumat siang menggelar rapat tingkat menteri membahas koordinasi kasus Natuna di Kemenko Polhukam.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD itu, hadir Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kemudian juga ada Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksamana Madya Bakamla A Taufiq, dan Kabaharkam dan Kasal.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi seusai rapat menegaskan kembali telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
Menurut Retno, wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982, oleh karena itu merupakan kewajiban China untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," ucapnya menegaskan.
Kemudian, Retno menambahkan, bahwa Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh China yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.
Dalam rapat, kata Retno, menteri menyepakati untuk melakukan intensifikasi patroli di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," ujarnya.