Mahfud MD Beberkan Sederet Fakta Soal Fenomena Mahar Politik
Gonjang-ganjing isu mahar politik yang menghebohkan publik baru-baru ini membuat para pakar politik dan pakar hukum dikejar-kejar untuk dimintai pendapatnya.
Tak terkecuali Mantan Ketua MK Mahfud MD, dalam sebuah program televisi ia turut memberikan komentar terkait mahar politik di terjadi di Pilkada Jawa Timur.
Berikut sederet fakta yang Mahfud MD beberkan:
Diminta Jadi Cagub
Mahfud MD, mengaku didatangi berulang kali oleh beberapa parpol. Akan tetapi ia menolak hal itu karena merasa tidak siap menjadi calon gubernur.
Tak Semua Calon Dimintai Mahar
Mahfud MD, menuturkan, selama hal itu terjadi, ia tidak dimintai uang. Sehingga ia menyebutkan bahwa menurutnya tidak semua orang atau semua calon dimintai uang mahar oleh partai politik.
"Nah jadi, dalam konteks ini, tidak semua orang yang diajak dimintai uang," ujarnya, dalam telewicara.
Yakin Bahwa Calon Pasti Menyediakan Uang
Menurut sepengetahuan Mahfud MD, meski bukan dalam bentuk mahar atau dimintai uang, setiap calon kepala daerah baik bupati maupun gubernur pasti menyediakan uang.
Mahfud MD menyatakan uang itu sesuai dengan jumlah kursi dukungan.
"Hampir semua calon-calon kepala daerah yang saya kenal, yang mencalonkan, pasti menyediakan uang sesuai jumlah kursi dukungan. Misal, saya punya kursi di DPRD sebanyak 5 itu harganya 2,5 miliar untuk provinsi, itu semua calonnya bilang kepada saya," kata Mahfud MD.
Meski para partai di pusat menyatakan tidak ada mahar dan bersih dari mahar, tapi kenyataannya di daerah menghitung kursi.
Jumlah Uang
Mahfud MD juga membeberkan berapa jumlah uang yang disediakan oleh para calon kepala daerah. Menurutnya, dalam tingkat daerah seperti kabupaten, calon biasa menyediakan uang kira- kira sebanyak 200-250 juta rupiah.
Sedangkan dalam tingkat gubernur uang tersebut antara 500 juta hingga 1 miliar rupiah. Hal itutergantung dengan wilayah provinsinya, besar atau tidak.
Tindak Pidana
Menurut Mahfud MD, ada beberapa calon yang sudah membayar uang atau memberikan uang, tapi tidak jadi diusung, sehingga membuka hal itu ke publik.
Akan tetapi ada juga yang tidak membuka ke publik lantaran hal itu termasuk tindak pidana.
"Banyak juga yang tidak membuka ke publik, karena itu sebenarnya tindak pidana, kalau sudah tawar menawar begitu, apalagi jika sudah memberi dan menerima, itu kan termasuk tindak pidana, bisa dipidana, sehingga banyak yang diam dan bilang tak ada uang-uang dalam hal ini," beber Mahfud MD.
Kasus La Nyalla
Terkait dengan pernyataan La Nyalla yang mengungkapkan bahwa ia diminta uang 40 miliar oleh Prabowo Subianto, Mahfud MD tak banyak komentar. Menurutnya, Prabowo bisa benar minta uang, bisa juga tidak.
Jika iya, menurut Mahfud MD, hal itu kemungkinan lebih karena agar La Nyalla mundur dari pencalonan. Karena La Nyalla tidak memiliki elektabilitas yang cukup untuk memenangkan partai. Bukan karena memang minta uang mahar. (frd)