Mahfud MD: Antisipasi Hoaks, Perhatikan Tiga Hal Serius Ini
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mohammad Mahfud MD mengungkapkan, maraknya informasi palsu, berita bohong atau hoaks mempunyai potensi ancaman yang cukup serius bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa.
Sebab itu, Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurrahman Wahid ini menekankan tiga hal sebagai langkah antisipasi hoaks.
Menurutnya, masyarakat harus membangun kesadaran kolektif bahwa pertama, NKRI ini harus dijaga sebagai negara yang aman dan nyaman untuk kita hidup.
“Kedua, hoaks itu mengancam keutuhan NKRI dan memancing disintegrasi masyarakat,” ujar Prof Mahfud dikutip ngopibareng.id dari akun twitter pribadinya, Sabtu (10/3/2018).
Ketiga, lanjutnya, dukung penegak hukum untuk mengangkap dan menghukum produsen hoaks yang jahat.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 ini, hoaks yang memfitnah dan mengadu domba serta membuat resah masyarakat harus dihukum maksimal.
“Dilihat dari sudut pandang apapun, pembuat hoaks itu sangat jahat,” tegasnya.
Catatan ngopibareng, Dosen UIN Raden Intan Lampung KH Ahmad Ishomuddin mengatakan, dari sisi hukum Islam, menyebar kebohongan sama dengan berbohong itu sendiri. Sedangkan jelas ajaran Islam maupun agama-agama lain melarang umatnya berlaku bohong.
“Dari sisi hukum Islam, menebar kebohongan adalah berbohong itu sendiri. Kebohongan tidak diperbolehkan dalam agama,” tegasnya.
Menurutnya, kebohongan itu bisa berdampak besar seperti timbulnya fitnah. Fitnah ini yang menurutnya berpotensi besar memunculkan perpecahan antaranak bangsa.
“Jika fitnah sudah tersebar, maka akan timbul perpecahan. Sedangkan persatuan diperintahkan dan perpecahan dilarang dalam agama,” jelasnya.
Kiai Ishom menyayangkan penggunaan identitas Islam untuk memproduksi hoaks, menebarkan ujaran kebencian, menghina tokoh-tokoh tertentu, dan tindakan-tindakan negatif lainnya. Mereka berdalih menyelamatkan agama dan berjuang memerangi musuh Islam.
“Berjuang dan menyelamatkan agama tidak dengan cara-cara yang dilarang dalam agama. Berbohong, memfitnah, dan menebarkan kebencian dilarang dalam agama, maka dilarang berbohong atas nama agama. Itu tidak Islami,” tutur Kiai Ishom.(adi)
Advertisement