Mahfud MD Anggap Sidang Sengketa Pilpres Sudah Selesai
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, menganggap sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai. Ia mengikuti jalannya sidang dari yang pertama sampai keempat, Kamis 20 Juni 2019.
Menurut Mahfud, pihak pemohon, paslon capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, belum bisa membuktikan paslon Jokowi-Ma'ruf Amin telah kecurangan secara terstruktur, sistimatis, dan masif (TSM).
"Saya berani mengatakan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK ini sudah selesai, karena keterangan para saksi dan ahli dari pihak pemohon, tidak bisa membuktikan kecurangan TSM tersebut," kata Mahfud MD kepada ngopibareng.id, Jumat 21 Juni 2019.
Menurut mantan Ketua MK ini, saksi paslon nomor urut 02 tidak bisa menjelaskan kecurangan TSM secara rinci. Di mana kejadiannya, waktunya kapan, dilakukan oleh siapa, bagaimana modus operandinya dan lain sebagainya.
"Kesaksian paslon 02, saya nilai tidak nyambung dengan pokok perkara gugatan, sehingga kesaksiannya mudah dirontokkan oleh kuasa hukum termohon KPU, Bawasli, maupun kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf," beber Mahfud.
Melihat fakta dipersidangan, Mahfud berpandangan, pihak terkait tidak perlu menghadirkan saksi lagi. Ia bahkan menyebut, kubu Prabowo-Sandi hanya gaduh di luar MK, tapi di ruang sidang tampak bingung.
"Saya tidak tahu saksi yang diajukan paslon 02 bagaimana ceritanya, sehingga kesaksian mereka menguntungkan termohon," ujarnya. Karena merasa diuntungkan oleh saksi pemohon, Mahfud mengatakan bahwa KPU mengambil tindakan benar dengan tidak menambah saksi.
Mahfud mengambil contoh saksi ahli pemohon yang menyoal Sistem informasi penghitungan (Situng) KPU. Padahal Situng ini bukan penghitungan resmi KPU.
"Sesuai dengan Undang-undang penghituangan yang diakui adalah penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang, mengapa Situng disoal, tidak ada pengaruhnya apa-apa dalam pembuktian maupun kesaksian. Majelis Hakim MK saja tahu, masa saksi ahli tidak mengerti," beber Mahfud. (asm)
Advertisement