Mahfud MD akan Bentuk Tim Pemburu Koruptor, Ini Respon KPK
Pemerintah, kata Menko Polhukam Mahfud MD, akan membentuk tim pemburu koruptor. Karena cantelannya itu adalah inpres, maka sekarang inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu, sudah ada di tangan Kemenko Polhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim, katanya lagi.
Bagaimana tanggapan KPK yang juga punya tim pemburu koruptor?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengingatkan soal pembentukan tim pemburu koruptor yang sebelumnya tidak memberikan hasil optimal.
"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2012 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut sebagai respons atas rencana pengaktifan kembali tim pemburu koruptor oleh Kemenko Polhukam.
Ia mengatakan lebih bijak jika meningkatkan semangat koordinasi dan supervisi antar-lembaga penegak hukum serta lembaga/badan lain yang terkait.
"Sekaligus menyemangati lagi ruh "integrated criminal justice system" yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna," ucap Nawawi.
Melalui koordinasi dan supervisi itu, kata dia, khusus untuk KPK sendiri telah memulai upaya-upaya untuk menutup ruang-ruang potensi para tersangka yang melarikan diri.
"Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitor sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan. Harapannya seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan tim pemburu koruptor akan segera dibentuk dengan menampung masukan-masukan dari masyarakat.
"Karena ini memang perlu kerja bareng, tidak boleh berebutan dan nggak boleh saling sabot. Tetapi, berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," kata Mahfud, dalam video yang dikutip dari akun instagramnya @mohmahfudmd, yang terpantau di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, keputusan Menko Polhukan tentang pengaktifan kembal tim pemburu koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi, atau yang disembunyikan sekarang terus berproses. (ant)