Mahfud MD Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Kasus Brigadir J
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak masyarakat bersama-sama pemerintah mengawal proses hukum kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas dan mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo. Presiden minta agar kasus kematian Brigadir J yang diduga melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Dambo, diusut tuntas, transparan dan jangan ada yang ditutup-tutupi.
Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anak buahnya yaitu Bharada RE atau E, Bripka RR, dan KM.
Fakta kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan terungkap setelah ada pengakuan dari Bharada E kepada penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, setelah penetapan tersangka Bharada E menulis tangan sendiri pengakuan yang dialami dalam kasus penembakan.
Dari pengakuan Bharada E ini kemudian timsus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sehingga, timsus menemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Saya ulangi. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Melihat nyali besar yang dimiliki Kapolri Jenderal Sigit, dan rekam jejak yang hebat dalam penyelidikan dan penyidikan, Mahfud optimis kasus ini bisa dituntaskan demi kehormatan institusi Polri.
"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (Insya Allah). Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud dalam Youtube Kemenko Polhukam, Rabu, 10 Agustus 2022.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI mencontohkan kasus mutilasi yang dilakukan Very Idham Henyansyah alias Ryan di Jombang pada 13 tahun silam bisa dipecahkan oleh Polri.
Selain itu, kata Mahfud, Polri juga mampu memecahkan insiden pengeroyokan yang dialami Ketua KNPI Haris Pertama. Kala itu, pengeroyokan dilakukan di gang sempit yang diperkirakan tak ada yang tahu. Saat itu, ia langsung meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut pengeroyokan terhadap Haris.
"Saya bilang, Polri punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka, cari. Kapolda bilang siap dan tak sampai 24 jam para pengeroyok sudah ditangkap," ujar dia.
Saat ini, Polri di hadapkan kasus kematian Brigadir J yang diduga melibatkan keluarga Polri, dari korban, saksi, pelaku dan aktor intelektualnya. Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen FS.
Bharada E merupakan ajudan Irjen FS. Sementara Brigadir RR dan KM masing-masing ajudan dan sopir Putri Candrawathi, istri Irjen FS. Sedang, Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga sebagai aktor intelektual kasus yang membuat Polri menjadi sorotan.
Advertisement