Mahasiswi Sumenep Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Terancam Pidana 5,5 Tahun
Seorang mahasiswi berinisial DR,21, tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi laki-laki yang merupakan hasil hubungan gelapnya. Bayi tersebut ditemukan di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa 24 Desember 2024.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa bayi tersebut adalah anak kandung DR, yang lahir pada Kamis 19 Desember 2024 di Kecamatan Batang-batang, Sumenep. DR mengaku membuang bayi itu karena malu atas kehamilan yang terjadi di luar nikah.
"Setelah melahirkan, tersangka membawa bayi tersebut ke Masjid Al-Kautsar sekitar pukul 09.30 WIB untuk ditinggalkan. Bayi ditemukan oleh salah satu jemaah sekitar pukul 14.00 WIB," ujar AKBP Henri, pada media dikutip Jumat 27 Desember 2024.
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi terbalut plastik hitam putih dan selimut hijau. Penemuan itu segera dilaporkan ke Polres Sumenep, yang langsung melakukan penyelidikan.
Tersangka DR ditangkap pada Senin 23 Desember 2024 dan mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil interogasi, ia menjalin hubungan dengan pacarnya sejak Maret 2024. Kehamilannya diketahui pada Mei 2024, namun ia tidak memberitahukan hal tersebut kepada keluarga karena rasa malu.
Akibat tindakannya, DR dijerat dengan Pasal 305 dan atau Pasal 308 KUHP tentang meninggalkan anak yang membutuhkan pertolongan. Ancaman hukumannya adalah maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kapolres Sumenep mengingatkan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang dan meminta orang tua atau masyarakat untuk lebih peka terhadap permasalahan sosial di lingkungannya.