Mahasiswi di Malang Menjadi Korban Kejahatan Digital
Seorang mahasiswi di Universitas Widyagama, Kota Malang, Putri Febriana, 20 tahun, menjadi korban kejahatan digital. Kasus ini terjadi pada 2019, lalu.
Akibat kejadian ini Putri dalam waktu satu pekan harus membayar Rp800 ribu atas makanan yang tidak dipesannya melalui aplikasi online.
Putri menduga bahwa ada orang lain yang menggunakan akun aplikasi online miliknya tanpa izin. Sebab, seingatnya ia pernah teledor memberikan sandi email kepada tekan-rekannya.
"Saya teledor, memberikan email saya ke teman-teman. Saat itu, teman-teman minta menggunakan email saya untuk main game,” ujarnya pada Senin 10 April 2023.
Setelah mengetahui bahwa aplikasinya dikendalikan orang lain, ia segera meminta pemblokiran ke pengelola aplikasi. Testimoni tersebut disampaikan oleh Putri pada acara pelatihan keamanan digital yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang di Universitas Widyagama Malang pada Minggu 9 April 2023.
"Di dunia digital tidak semuanya aman, jadi yang bisa kita lakukan adalah membentengi diri dengan keterampilan," ujar anggota AJI Malang, As’ad Arifin.
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar data pribadi tidak menjadi korban dari kejahatan digital. Langkah tersebut di antaranya yaitu tidak menggunakan wifi publik, terutama ketika hendak melakukan transaksi keuangan.
“Dalam pelatihan ini, kami juga belajar bersama tentang manajemen liputan berisiko. Kami belajar mengirim pesan yang terenkripsi. Pesan tersebut hanya diketahui oleh pengirim dan penerima, sehingga meminimalisir kebocoran," katanya.
Advertisement