Mahasiswa Unipra Ungkap Kejanggalan Retribusi Sampah PDAM Surya Sembada
Adanya temuan kejanggalan soal pembayaran retribusi kebersihan/persampahan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya langsung ditanggapi mahasiswa.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas WR Supratman (Unipra) Surabaya, langsung menggelar audiensi. Audensi berlangsung di Lt 4 ruang rapat Kantor PDAM dipimpin langsung Direktur Utama, didampingi oleh Direktur Pelayanan, Direktur Keuangan dan para staf di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Ach Fawait Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Unipra, menjelaskan isu ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Dalam audensi, materi kita membahas terkait kenaikan tarif yang terus signifikan di sektor retribusi kebersihan/persampahan, oleh Pemerintah Kota Surabaya, yang dipungut melalui Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya terus mengalami kenaikan," jelasnya, seperti dikutip rilis, Jumat, 19 Juli 2024.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dari penarikan retribusi kebersihan/persampahan adanya ke tidak sinkron terhadap peraturan Perda No 7 tahun 2023.
"Kami Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas W.R Supratman menemukan laporan dari masyarakat adanya ketidaksesuaian tarif retribusi kebersihan oleh PDAM Surya Sembada dari yang sudah ditetapkan yaitu (RT 3) 3.000, (RT 4) 11.000, (RT 5) 16.500, (RT 6) 24.000, maka kemudian ada temuan di angka 22.000 yang mana tidak sesuai di perda No 7 tahun 2023," ujarnya.
Sementara, Direktur utama PDAM Surya Sembada Arief Wisnu Cahyono mengapresiasi terkait sikap kritis mahasiswa Unipra dalam mengawal isu retribusi kebersihan.
"Saya apresiasi atas sikap kritis dari para mahasiswa dari temen-temen BEM Unipra, di tengah - tengah sikap skeptis masyarakat yang memandang mahasiswa sekarang sudah tidak ada suaranya lagi," tuturnya.
Arief memberikan masukan terkait penyampaian mahasiswa tentang retribusi kebersihan untuk audensi lagi ke Dinas lingkungan Hidup.
"Tadi kita diskusikan terkait retribusi sampah, kami sampaikan bahwa PDAM hanya melaksanakan pemungutannya saja tapi terkait tarif dan sebagainya itu ada di Dinas lingkungan hidup," tutupnya.
Diketahui, ada temuan PDAM menarik retribusi kebersihan sebesar Rp22.000 per rumah tangga. Tarif ini tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 7 Tahun 2023.
Semestinya pelanggan membayar untuk rumah tangga (RT) golongan 3 sebesar Rp3.000. Untuk RT golongan 4 senilai Rp11.000, RT golongan 4 sebesar Rp16.500, dan untuk RT golongan 6 senilai Rp24.000.
Advertisement