Mahasiswa Unipra Tagih Janji ke Walikota Surabaya
Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Administrasi (Himanistra) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas WR. Supratman menagih janji Wali Kota Surabaya.
"Akan melakukan merger (penggabungan) terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya, yang tidak bisa memberikan pendapatan kepada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD),” ujar Ketua Himanistra Rizky Ahmad Taufiq saat menggelar aksi demo pada Kamis 15 Desember 2022.
Menurut Rizky Ahmad Taufik, semua BUMD belakangan ini mengalami rugi. Contoh seperti yang terjadi pada Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), pada pembukuan tahun 2020 PDPS mempunyai hutang sebesar Rp20 miliar
Kemudian, lanjut Rizki Ahmad Taufik, hal serupa juga terjadi pada Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH), Kondisi keuangan PD RPH ketika disampaikan pada rapat Laporan pertanggungjawaban (LPj) di depan DPRD Kota Surabaya pada Senin, 27 Juni 2022 silam. Bahwa PD RPH tidak mengantongi pendapatan, justru yang terjadi sebaliknya minus Rp 1,3 miliar. Berdasarkan audit Lembaga independent pada pembukuan tahun 2021 bahwa PD RPH mempunyai utang sebesar Rp 1,995 miliar.
Berbeda dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang selama ini PD penyokong paling tinggi, banyak, justru mengalami penurunan pada tahun 2022 PDAM menyetor Rp107 miliar, sedangkan target pendapatan pada tahun 2023 menurun menjadi Rp 92 miliar. Kondisi keungan tersebut bertolak belakang dengan tujuan diadakan BUMD, seperti yang terjadi pada PDPS, dalam tujuan PDPS yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1982, pada pasal 6 ayat b menyatakan bahwa, tujuan PDPS meningkatkan pendapatan asli daerah.
Hal yang sama juga terjadi pada PD RPH berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1988, meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan adanya kerugian pada BUMD tersebut, maka sesuai dengan penyataan wali kota Surabaya, sudah waktuntya untuk merger atau dikembalikan ke OPD atau dinas terkait.
Dari segi konstitusi, ketika melihat dasar hukum BUMD yang ada di Kota Surabaya, belum ada penyesuaian. Tapi seharusnya ada penyesuaian dengan peraturan perundang-uangan yang berlaku, mengingat sejak terjadinya perubah system Pemerintahan Daerah sesuai Undang-undang pemerintah daerah no 23 tahun 2014 yang mengamanatkan BUMD menjadi perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah,
Maka dengan ini kami Himpunan Mahasiswa Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas W.R Supratman Surabaya (HIMANISTRA, FISIP, UNIPRA), menutut :
1. Meminta kepada Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi, ST. MT) untuk menepati janji atau pendapatanya jika ada BUMD yang tidak sehat akan di merger.
2. Meminta kepada Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi, ST. MT) untuk mengevaluasi semua BUMD yang tidak idela atau kurang sehat.
3. Perbaruhi dasar hukum BUMD Kota Surabaya sesauai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
4. Meminta kepada Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi, ST. MT) untuk menghentikan penyertaan modal kepada BUMD Kota Surabaya