Mahasiswa UB Tuntut Penurunan UKT di Tengah Pandemi Covid-19
Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur, menuntut penurunan nominal hingga menggratiskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena terdampak pandemi Covid-19.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Amarah Brawijaya Jilid 2 tersebut menggelar seminar web (webinar) dengan tema "Keterbukaan Informasi Publik di Kampus".
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati selaku pemateri dalam webinar tersebut mengatakan, alasan penurunan UKT itu sangat beralasan karena Indonesia saat ini dilanda bencana non-alam Covid-19.
“Indonesia sudah berada dalam situasi darurat bencana non-alam dan karenanya menjadi kewajiban negara untuk melakukan pemenuhan kebutuhan selama masa darurat tersebut sesuai Undang-Undang Penanggulangan Bencana,” ujarnya pada Rabu 10 Juni 2020.
Karena situasi darurat bencana non-alam itulah, kata Asfinawati, negara semestinya menanggung segala kebutuhan warganya. Termasuk kebutuhan dalam sektor pendidikan.
Asfinawati mengatakan, hal itu juga sesuai dengan hasil Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya, dimana dalam kesepakatan internasional tersebut diatur terkait kewajiban suatu negara untuk mewujudkan akses pendidikan tinggi secara merata dan bertahap.
“Indonesia memiliki kewajiban HAM sesuai Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya untuk membuat pendidikan tinggi tersedia secara merata secara bertahap. Artinya pendidikan tinggi diarahkan menuju ketersediaan secara gratis. Tetapi alih-alih menuju hal tersebut biaya kuliah di Indonesia semakin lama semakin tinggi,” jelasnya.
Di sisi lain, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum, UB, Siti Habiba, meminta pihak kampus agar mengeluarkan keputusan tegas terkait nominal UKT di tengah masa pandemi Covid-19 ini.
"UB sendiri belum mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap mahasiswa. UB mendapatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/Pmk.05/2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Brawijaya pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan dari Aliansi Amarah Brawijaya, Philip Aquila Salvatore Tapan Dahal mengatakan, pihak kampus seharusnya transparan dalam mengelola keuangan. Apalagi, UB merupakan kampus yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang hendak beralih status menuju Badan Hukum Pendidikan (BPH).
“Alokasi penggunaan UKT yang selama ini sudah kita bayarkan seharusnya ada transparansinya, namun selama ini biarpun setiap tahun sudah kita minta tidak pernah diberikan,” katanya.