Mahasiswa Stikosa AWS Demo, Sebut Ketua Langgar Statuta
Belasan mahasiswa Stikosa Almamater Wartwan Surabaya (AWS), menggelar aksi demonstrasi di kampus yang berlokasi di Jalan Nginden Intan Timur I, Senin, 27 Februari 2023.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id, aksi tersebut dimulai dari belasan mahasiswa yang mengenakan almamater Stikosa AWS, masuk ke kampus tersebut dengan berjalan kaki, sekitar pukul 10.30 WIB.
Para mahasiswa Stikosa AWS tersebut tampak membawa sebuah banner dan sejumlah poster, bertuliskan permasalahan yang menimpa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya.
"Hadirilah seminar pembungkaman mahasiswa, narasumber, Meithiana, Jokhanan, Suprihatin. Persma bukan humas kampus, save AWS, save Acta Surya," tulis poster tersebut.
Diketahui, aksi mahasiswa tersebut buntut dari pembekuan LPM Acta Surya, dan diturunkanya nilai anggotanya yang melakukan peliputan, Kiki Evelin Olivia Sihaloho, dan Dwita Feby Febriyola.
Salah satu korban, Kiki Evelin Olivia Sihaloho mengatakan, jika Ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari telah melakukan tindakan sewenang-wenang hingga merugikan mahasiswanya.
"Tujuan kita (mahasiswa) agar ketua Stikosa AWS kembali mengkaji panduan akademik, kemahasiswaan, dan keorganisasian," kata Kiki, usai melakukan aksi.
Sebab, kata Kiki, atas tindakanya itu Meithiana telah melanggar sejumlah statuta Stikosa AWS. Pertama, terkait diubahnya nilai dalam satu semester mahasiswa dari A menjadi E.
"Panduan akademik Bab 6 tentang kode etik mahasiswa di nomor 3 tentang pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, skorsing, dan dikeluarkan," jelasnya.
Meithiana juga melanggar aturan tentang organisasi, setelah membekukan Acta Surya. Yakni Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi, sanksi diberlakukan bila organisasi kemahasiswaan tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua.
"Pada kenyataannya LPM Acta Surya belum pernah mendapat surat peringatan tertulis pertama maupun kedua," ucapnya.
Lebih lanjut, Kiki mengungkapkan, tuduhan Meithiana terkait perekaman diam-diam juga tidak mendasar. Sebab, mereka melakukan hal tersebut sebagai bukti telah melakukan proses wawancara.
"Kami melakukan perekaman secara diam-diam untuk mengantisipasi ketika suatu waktu berita kami sudah terbit namun narasumber mengelak," ujarnya.
"Maka tindakan pencegahan dari kami adalah merekam ketika melakukan wawancara. Kami punya bukti ketika sewaktu-waktu mungkin gugat," tambah Kiki.
Sementara itu, Ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari membantah telah membekukan LPM Acta Surya. Dia menyebut jika hal itu hanya agar para anggota organisasi itu mengatur secara penuh website.
"Terkait pembredelan 100 persen salah, tidak ada yang namanya pemberedelan, itu benar-benar hoax dan fitnah. Kita melakukan evaluasi administrasi, tanggal 26 (Februari) aktif lagi," kata Meithiana.
Di sisi lain, Meithiana juga beralasan jika penurunan nilai kedua mahasiswanya dari A menjadi E, merupakan bentuk pembinaan. Sebab, dia menganggap perekaman tersebut bentuk penyadapan.
"Diluruskan terkait penyadapan, sudah saya sampaikan harus gimana, saya minta Pak Eko (Kaprodi) agar (dua mahasiswa), diperlakukan (dibina) seperti UKW (Ujian Kompetensi Wartawan)," jelasnya.