Mahasiswa Sikapi Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di sejumlah kampus di Makassar menyampaikan dukungan atas Permendikbud Nomor 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dukungan BEM UNM
BEM Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar (UNM) mengatakan telah mengkaji Permendikbud Nomor 30 tentang PPKS di kampus itu. Mereka pun mulai menyusun SOP penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.
"BEM mendukung adanya permendikbud ini. Kemarin di kajian lebih banyak membahas mekanisme pemilihan panitia dan satgas. Dan kami di BEM sementara buat SOP penanganan (kasus) kekerasan seksual," kata Menteri Riset Teknologi dan Kajian Strategis BEM FBS UNM, Andi Rahmi Utami dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis 11 November 2021.
Pihaknya bahkan telah menerima laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami mahasiswi di kampus itu meski tidak disebutkan jumlahnya. Bentuk kekerasan seksualnya pun beragam, mulai dari fisik hingga verbal dan dilakukan oleh oknum dosen.
BEM Unhas
Dukungan juga datang dari BEM Fakultas Hukum Universitas Hassanudin. Presiden BEM FH Unhas Taufik Kurniawan mengatakan, Permendikbud ini merupakan langkah progresif pemerintah dalam mencegah dan menindak kekerasan seksual di kampus.
Ia juga menyebut Permendikbud tentang PPKS di kampus itu juga menyertakan mahasiswa sebagai elemen utamanya. Namun, ia juga menyebut agar Permendikbud PPKS di kampus melibatkan unsur tokoh agama dalam menerapkan kebijakan yang disebutnya bagus itu.
"Tentu kita membutuhkan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama mendukung niat baik dari pemerintah. Niat baik juga harus dilakukan dengan cara-cara yang baik," katanya.
Menteri PPPA
Dukungan juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Menurutnya selama ini banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus, tidak tertangani dengan baik. Sehingga ia mendukung keterlibatan lembaga pendidikan dalam memberantas kekerasan seksual lewat Permendikbud PPKS di kampus.
Ia menilai isi Permendikbud PPKS tersebut juga sudah tepat mengatur pencegahan sekaligus penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk sanksi yang diberikan terhadap pelaku kekerasan seksual.
Lebih lanjut, kata Bintang, peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus berpihak kepada korban. Menurutnya, penanganan korban melalui pendampingan, perlindungan, dan pemulihan dalam Permendikbud PPKS sebagai sebuah langkah maju dan patut didukung.
Butuh Sosialisasi
Sementara, Setara institute mendesak pemerintah agar segera melakukan sosialisasi Permendikbud PPKS untuk mencegah disinformasi dan kabar yang tidak tepat. "Untuk mencegah disinformasi dengan narasi misleading bahwa Permen PPKS adalah legalisasi zinah," tutur Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah.
Sayyidatul juga mengingatkan pemerintah perihal pentingnya membuka ruang dialog yang lebih ekstensif dengan berbagai organisasi keagamaan.(Cni)