Aneh! Mahasiswa Semester Dua UNIPAR Jember Lulus S2 Prematur
Darsan, salah satu dosen penguji tesis mahasiswa UNIPAR Jember yang dinyatakan lulus sebelum waktunya akhirnya angkat bicara. Darsan sudah mulai curiga ada yang tidak benar saat mahasiswa tersebut melakukan paparan di ruang ujian.
Menurut Darsan, dalam proses ujian tesis dan skripsi terdapat kerangka organisasi. Terdapat dosen yang bertindak sebagai ketua, sekretaris, dan anggota. Dalam ujian tesis mahasiswa berinisial SRY, Darsan bertindak sebagai anggota penguji 2.
Dalam sidang tesis pada tanggal 1 Agustus 2023 lalu, Darsan sempat terkejut melihat Nomor Induk Mahasiswa (NIM) peserta ujian. Mahasiswa tersebut memiliki NIM dengan angka awal 22, yang berarti Angkatan 2022.
“Saya sempat menanyakan mungkin mahasiswa tersebut salah menulis NIM, karena angka 22 yang berarti Angkatan 2022. Pada saat ujian berarti baru semester 2 yang semestinya belum memenuhi syarat ujian tesis. Normalnya, mahasiswa pascasarjana bisa ujian tesis pada semester 4,” kata Darsan, Selasa 03 Oktober 2023.
Mahasiswa tersebut kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak salah menuliskan NIM miliknya. Darsan lantas meminta pertimbangan ketua sidang.
Ternyata ketua sidang tidak mempersoalkan dan tetap melanjutkan ujian tesis mahasiswa itu. Mahasiswa itu kemudian dinyatakan lulus dengan terbitnya Berita Acara Sidang Ujian Tesis.
Sidang ujian tesis mahasiswa tersebut dilanjutkan, karena secara administrasi ia berhasil mendaftar ujian tesis. Sesuai mekanisme, mahasiswa yang hendak ujian tesis harus mendaftar.
Saat mendaftar, mahasiswa harus memenuhi persyaratan administrasi dan akademik, salah satunya sudah selesai menempuh seluruh mata kuliah.
Lebih jauh, Darsan menegaskan pada saat mengikuti ujian, mahasiswa tersebut memiliki naskah tesis. Informasi tersebut berbeda dengan pernyataan Wakil Rektor I UNIPAR Jember Asrorul Mais, yang menyebut mahasiswa tersebut belum memiliki tesis.
“Ada naskah tesisnya, karena itu yang menjadi dasar saya menguji mahasiswa tersebut. Pendidik itu harus jujur, tidak boleh berbohong,” jelasnya.
Kendati dinyatakan lulus berdasarkan berita acara sidang, namun nilai tesis yang bersangkutan belum muncul di sistem. Selain karena dianulir oleh kampus, nilai tersebut tidak muncul karena mahasiswa itu belum tuntas melakukan revisi.
Revisi yang bersangkutan mandek, karena Darsan yang menjadi anggota penguji 2 menolak menandatangani naskah tesis hasil revisi. Darsan menolak tanda tangan, karena sejak awal sudah mengetahui ada persoalan.
Secara otomatis, naskah revisi jika tidak ditandatangani atau diparaf oleh salah satu dosen penguji, maka mahasiswa tidak bisa melakukan penjilidan naskah tesis.
“Pasca ujian ada revisi untuk menyelesaikan dan penjilidan tesis. Mahasiswa harus meminta persetujuan dosen penguji. Saya tidak mau tanda tangan, karena sudah mengetahui ada persoalan. Tidak tahu penguji yang lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, dosen pascasarjana Endra Priawasana mendapatkan SP3 dari Rektor usai melaporkan dugaan pelanggaran kepada LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur. SP3 itu terbit tanpa didahului SP1 dan SP2.
Akibat terbitnya SP3 itu, kini Endra Priawasana tidak diberikan jadwal mengajar. Bahkan surat tunjangan sertifikasi dosen yang menjadi hak Endra juga tidak ditandatangani Rektor UNIPAR.