Lomba Debat Hukum Mahasiswa se Jatim
Surabaya - Untuk menampung hobi sekaligus bakat mahasiswa, hari Rabu (25/1) pagi diselenggarakan Debat Hukum Antar Perguruan Tinggi Se-Jawa Timur, yang berlangsung di Fakultas Hukum Uneversitas Narotama, Surabaya. Acara ini diikuti oleh para Mahasiswa Fakultas Hukum yang berasal dari 11 Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri di Jawa Timur, yaitu Mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya, Universitas 17 Agustus Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Universitas Muhamadiyah Malang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Negeri Jember, dan masih banyak lagi.
“Ilmu hukum adalah ilmu penafsiran, jadi kebenaran hukum itu membutuhkan panafsiran, maka untuk mencari penafsiran itulah debat ini dibutuhkan,” tukas Rusdianto Sesung, Ketua Pelaksana acara Debat Hukum yang juga Kepala Prodi Magister Hukum Universitas Narotama.
Menurutnya, mahasiswa memperdebatkan 16 materi permasalahan di antaranya; Pembatasan Organisasi Masyarakat (Ormas) oleh pemerintah, Perubahan tahap ke-5 UUD NRI tahun 45, Tenaga kerja alih daya (outsource), Penguasaan hak atas tanah dan bangunan oleh WNA, hingga persoalan Hukuman mati. Keseluruhan topik tersebut merupakan persoalan hukum yang aktual dan tengah melanda negeri ini.
Ada beberapa kriteria yang menjadi tolak ukur penilainan kompetisi debat ini, yaitu kebaruan gagasan, solusi dan rekomendasi yang berdasarkan teori, dan etika dalam menyampaikan debatnya. Dalam penjurian, debat juga akan dinilai oleh 18 Juri yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas se-Jatim dan pakar-pakar hukum lainnya.
Acara yang dihelat dua hari ini dihadiri oleh Hakim Agung Sunarto. Ia memberikan apresiasi tingginya pada mahasiswa yang mengikuti debat hukum ini. Ia mengungkapkan memang sudah seharusnya mahasiswa dilatih sejak dini, “mereka dituntut untuk mengungkapkan pemikiran-pemikiran dan analisis sebagai landasan perdebatan, jadi tak hanya asal debat.” ungkapnya.
“Saya harap akan muncul calon-calon penegak hukum, praktisi hukum, akademisi hukum nantinya, yang benar-benar mumpuni dan kredibel,’ ucap Hakim Sunarto.
Hakim Sunarto juga menerangkan tentang masih tingginyaa pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh insan-insan penegak hukum itu sendiri, merutnya hal itu disebabkan karena masih rendahnya integritas. “Ada dua hal yang tidak boleh ditinggalkan oleh insan hukum, intelektualitas dan integritas, kalau hanya mengandalkan intelektualitas masalah tak akan selesai, malah menimbulakan masalah lainnya. Terang Sunarto yang Juga salah satu dari 6 Hakim Agung, Mahkamah Agung.
Di final nanti mahasiswa akan memaparkan analisis debatnya dalam tema yang sudah disiapkan panitia, yaitu Presidential Treshold. 11 pimpinan partai politik Jawa Timur juga akan hadir dalam penutupan acara debat tersebut.
Acara ini bertepatan dengan peluncuran H.R Djoko Soemadijo Institut. Nantinya lembaga ini akan memberikan sumbangsih di dunia hukum kebangsaan dan kenegaraan, berupa kajian, pengetahuan, dan penghargaan kepada insan-insan hukum. (frd)