Nekat, Mahasiswa PTN di Malang Jual Ganja di Kantin Kampus
Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang, inisial FIP, usia 23 tahun, diciduk oleh Polresta Malang Kota. Dia ditangkap polisi setelah nekat melakukan transaksi di kantin kampus.
"Kami melakukan penangkapan kepada tersangka di kantin salah satu PTN saat melakukan transaksi ganja, pada Jumat 14 Februari 2020. Setelah itu kami lalu melakukan pengembangan," ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Jumat 21 Februari 2020.
Leo menjelaskan bahwa mulanya FIP memesan ganja seberat 1 kilogram dengan harga Rp6,5 juta dari Medan, Sumatera Utara. Ganja ini kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
"Setelah barang sampai, barang itu diambil oleh AKW alias Frank, usia 20 tahun, yang juga seorang mahasiswa. Setelah diambil, barang tersebut diberikan kepada FIP," terangnya.
Setelah barang diterima FIP, ia lalu mengemas ganja seberat 750 gram dengan bungkus cokelat kemudian diberi tanda barang pecah belah. Ganja tersebut lalu diserahkan ke Frank untuk dijual ke ASY alias Aco, usia 24 tahun, seorang pekerja swasta.
"Kemudian sisanya, 250 gram dijual FIP kepada MFB alias Agam, usia 23 tahun yang juga seorang mahasiswa di kantin kampus," lanjut Leo.
Transaksi ganja seberat 250 gram ini dijual seharga Rp3,3 juta kepada Agam. Namun polisi berhasil mengendus transaksi ganja tersebut. FIP dan Frank ditangkap sebagai pengedar. Sementara Aco dan Agam ditangkap sebagai pengguna.
Dari keempat tersangka itu diamankan barang bukti total 500 gram ganja atau 0.5 kilogram. Rincianya dari FIP sebanyak 131,28 gram, dari Aco sebanyak 210,79 gram dan dari Agam 9,16 gram.
Atas perbuatannya, FIP dan Frank dijerat pasal 111 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 6 sampai 20 tahun.
Sedangkan Aco dan Agam dikenai pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 narkotika dengan ancaman penjara 4 sampai 12 tahun.
Advertisement