Mahasiswa Muslim Malang Kritik Permendikbud karena Legalkan Zina
Puluhan massa aksi dari Forum Mahasiswa Muslim Peduli Bangsa Malang Raya mengkritisi muatan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021, terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sejumlah massa aksi tersebut menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD, Kota Malang. Langkah ini untuk mengkritisi muatan yang ada dalam Permendikbud penanganan kekerasan seksual itu.
Korlap Aksi Forum Mahasiswa Muslim Peduli Bangsa Malang Raya, Kothibul Umam mengatakan, Permendikbud tersebut terdapat narasi yang mengarah pada legalisasi zina melalui frasa sexual consent atau seks dengan persetujuan.
Narasi pelegalan perzinaan tersebut kata Umam terdapat dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, yang memuat sexual consent dengan frasa ”tanpa persetujuan korban,".
"Di situ kan ada frasa tanpa persetujuan. Khawatirnya ketika ada frasa seperti itu, ketika dipahami orang bahwa tanpa persetujuan, jadi kalau suka sama suka kan terjadi perzinaan," ujarnya, pada Senin 29 November 2021.
Umam mengatakan bahwa Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tersebut tidak mempertimbangkan nilai-nilai syariat Islam dalam proses perumusan pembuatannya. Sehingga kata dia, frasa sexual consent pada pasal lima tersebut harus diganti.
"Jadi harus diubah. Dalam artian frasa sexual consent tadi harus diulas kembali," katanya.
Umam menambahkan bahwa frasa sexual consent yang ada dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu harus diubah dengan memasukkan unsur syariat-syariat Islam di dalamnya
"Memang kami sebagai perwakilan mahasiswa muslim kami tetap mengutarakan bahwa semuanya harus sesuai dengan syariat Islam," ujarnya.